Nabi ﷺ menjelaskan hakikat gibah yang diharamkan, yaitu menyebut seorang muslim dengan sesuatu yang ia benci, baik terkait fisiknya ataupun akhlaknya. Misalnya: si buta sebelah, si penipu, si pembohong, dan sifat-sifat tercela lainnya, sekalipun sifat tersebut benar ada padanya. Adapun jika sifat tersebut tidak benar ada padanya, maka itu lebih berat dari gibah, yaitu fitnah, mengada-ada sesuatu yang tidak ada pada seseorang.