Nabi ﷺ menerangkan, apabila seorang muslim memakai khuff setelah berwudu kemudian ia mengalami hadas setelah itu dan hendak berwudu, maka ia boleh mengusapnya jika ia mau melakukan itu, dan ia boleh salat dengan memakainya dan tidak melepasnya sekian waktu. Kecuali jika ia mengalami junub, maka ia wajib melepas khuff dan mandi.