Syuraiḥ bin Hāni` termasuk sahabat Ali -raḍiyallāhu 'anhu-. Dia datang kepada Ali untuk meminta fatwa mengenai jangka waktu mengusap dua khuf. Permintaan keterangan ini dilakukan setelah ibu kita, Aisyah -raḍiyyallāhu 'anhā- menyuruhnya menemui Ali karena dia pakar dalam sunah mengusap khuf. Ia berkata, "Kami bertanya kepadanya mengenai mengusap (khuf)," yakni, mengenai jangka waktunya. Mengusap artinya menempelkan tangan yang basah ke organ tubuh. Sedangkan khuf adalah sepatu kulit yang menutupi kedua mata kaki. Adapun kaos kaki adalah pembalut kaki dari bahan apapun, baik itu dari bulu atau wol, tebal ataupun tipis sampai ke atas mata kaki yang dipakai saat dingin. Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- memberikan jawaban kepada mereka, "Tiga hari tiga malam untuk musafir dan sehari semalam untuk orang yang mukim." Ini menjadi dalil bagi pendapat mayoritas ulama mengenai penetapan waktu mengusap (khuf), yaitu tiga hari bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim. Beliau menambah waktu bagi musafir karena dialah yang lebih berhak mendapatkan keringanan daripada orang yang mukim karena kesulitan perjalanan.