Ibnu Umar mengabarkan hukum syariat fikih yang berkaitan dengan kehalalan memakan beberapa hal. Pertama, dihalalkan mengkonsumsi bangkai belalang dan ikan. Kedua, dihalalkan mengkonsumsi dua jenis darah, yaitu hati dan limpa. Dua hukum ini merupakan dua pengecualian dari pengharaman makan bangkai dan darah.