Di dalam hadis ini Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- menyebutkan bahwa bibinya, Ummu Ḥufaid pernah menghadiahkan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sejumlah makanan; keju, minyak samin, dan ḍabb (biawak gurun). Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memakan keju dan minyak samin tersebut dan tidak memakan ḍabb karena merupakan makanan yang tidak disukai oleh jiwa beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Yaitu beliau membencinya karena tabiat bawaan, bukan karena agama. Beliau telah menjelaskan sebab beliau meninggalkannya, yaitu karena ia tidak ada di negeri kaumnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat lain hadis ini. Sehingga hal itu menunjukkan bahwa beliau tidak meninggalkannya karena alasan agama, melainkan karena ketidakcocokan tabiat beliau padanya. Kemudian Ibnu 'Abbās berargumen atas halalnya memakan ḍabb bahwa ia dimakan di hidangan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-; sekiranya hukumnya haram tentu beliau tidak akan mendiamkan orang lain memakannya di hidangan beliau.