Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengutus pasukan di bawah pimpinan Abu Ubaidah, yakni Beliau mengangkat Abu Ubaidah sebagai komandan mereka untuk mencegat kafilah Quraisy yang membawa gandum dan makanan. Beliau memberi mereka kantung kulit berisi kurma. Komandan mereka memberi masing-masing satu butir kurma karena sedikitnya bekal yang mereka bawa. Mereka menghisap butir kurma itu dan minum air. Mereka juga menumbuk daun pohon yang biasa dimakan unta lalu membasahinya dengan air untuk menghilangkan serat kasarnya. Setiba di tepi pantai, mereka melihat sesuatu seperti bukit pasir lalu mereka mendatanginya. Ternyata itu bangkai seekor ikan besar yang bernama ikan paus. Komandan mereka, Abu Ubaidah melarang mereka makan ikan itu karena sudah jadi bangkai dan bangkai adalah haram dimakan berdasarkan nas Alqur`an. Selanjutnya ijtihadnya berubah dan dia membolehkan mereka untuk memakan ikan itu, karena bangkai boleh dimakan saat terpaksa, apalagi mereka sedang dalam perjalanan melaksanakan ketaatan pada Allah. Mereka tidak tahu bahwa bangkai laut itu halal. Mereka pun memakannya dan membawa sisanya. Saat mereka tiba di Madinah dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau membenarkan tindakan mereka dan beliau pun memakan dagingnya.