Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Allah senang apabila rukhsah-rukhsah yang disyariatkan-Nya digunakan. Rukhsah itu bisa dalam bentuk keringanan-keringanan di dalam hukum dan ibadah serta kemudahan dalam melaksanakannya karena ada uzur seperti mengqasar dan menjamak salat ketika safar (perjalanan jauh), sebagaimana Allah senang apabila kewajiban-kewajiban-Nya dilaksanakan; karena rukhsah (keringanan) dan azīmah (kewajiban) keduanya sama-sama merupakan perintah Allah.