Nabi ﷺ menerangkan kaidah umum untuk semua hal, yaitu bahwa dalam syariat Islam terbagi menjadi tiga: jelas kehalalannya, jelas keharamannya, dan perkara-perkara syubhat (samar) yang tidak jelas hukumnya antara halal dan haram; hukumnya tidak diketahui oleh banyak orang. Siapa yang meninggalkan perkara-perkara yang samar ini, maka agamanya selamat karena terhindar dari terjerumus ke dalam yang haram, dan kehormatannya juga selamat dari celaan manusia lantaran melakukan perkara yang samar. Orang yang tidak menjauhi perkara syubhat berarti telah membiarkan dirinya untuk terjerumus ke dalam yang haram atau dicela kehormatannya oleh manusia. Rasulullah ﷺ membuat sebuah perumpamaan untuk menerangkan keadaan orang yang melakukan syubhat, yaitu seperti seorang penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di dekat kawasan yang dilarang oleh pemiliknya, besar kemungkinan gembalaannya akan masuk dan makan di kawasan larangan tersebut disebabkan kedekatan jaraknya. Demikian halnya orang yang melakukan perkara yang mengandung syubhat, berarti ia telah mendekati yang haram dan besar kemungkinan akan terjerumus ke dalamnya. Setelah itu, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa di dalam jasad terdapat segumpal daging, yaitu hati. Seluruh jasad akan baik jika ia baik dan akan rusak jika ia rusak.