Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ untuk bertanya dan meminta fatwa tentang hukum seseorang yang keluar berperang dan berjihad untuk mendapatkan pahala dari Allah sekaligus menginginkan pujian dan sanjungan dari manusia; apakah ia mendapat pahala? Rasulullah ﷺ memberinya jawaban bahwa ia tidak mendapat pahala sedikit pun disebabkan ia telah menyekutukan niatnya dengan selain Allah. Laki-laki tersebut mengulangi pertanyaannya kepada Nabi ﷺ hingga tiga kali, tetapi beliau ﷺ menegaskan dan memberinya jawaban yang sama, yaitu ia tidak mendapat pahala. Kemudian Nabi ﷺ memberinya kaidah penerimaan amal di sisi Allah, yaitu Allah tidak akan menerima suatu amal kecuali diniatkan seluruhnya kepada Allah, tanpa disekutukan dengan siapa pun, serta diniatkan untuk mendapatkan wajah Allah ﷻ.