Seorang tabiin bernama Malik bin Aus mengabarkan bahwa ia memiliki sejumlah dinar emas dan hendak menukarkannya dengan dirham perak. Lalu Ṭalḥah bin Ubaidillah -raḍiyallāhu 'anhu- mengatakan, "Berikan uang dinarmu untuk aku lihat." Kemudian, setelah niatnya bulat untuk menukar, ia mengatakan, "Temuilah ke kami nanti ketika pelayan kami datang, kami akan berikan kepadamu dirham perak." Saat itu, Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu- sedang ada di majelis tersebut, maka ia mengingkari muamalah jenis itu dan bersumpah kepada Ṭalḥah agar menyerahkan perak itu sekarang atau ia mengembalikan emas milik Malik yang ia ambil. Kemudian Umar menjelaskan alasannya, yaitu Rasulullah ﷺ pernah menyebutkan bahwa menukar perak dengan emas atau sebaliknya harus langsung menerima tukarannya. Jika tidak, jual beli tersebut menjadi riba yang haram dan jual beli yang batal. Sehingga tidak boleh menjual emas dengan perak, maupun perak dengan emas kecuali keduanya harus tunai dan terjadi serah terima. Tidak boleh menukar gandum dengan gandum, gandum utuh dengan gandum utuh, jelai dengan jelai, dan kurma dengan kurma kecuali keduanya harus sama beratnya atau takarannya sekaligus sama-sama tunai. Tidak boleh salah satunya dijual tunai dengan hutang dan tidak boleh berpisah sebelum serah terima.