Ketika jual-beli emas dengan emas dan perak dengan perak lalu melebihkan (salah satunya) adalah riba, maka itu dilarang selama kadar timbangan keduanya tidak sama. Adapun jual-beli emas dengan perak atau perak dengan emas, maka tidak mengapa dilakukan meskipun kadar keduanya berbeda. Dengan catatan bahwa serah terima barang dilakukan dalam majlis akad, karena jika tidak demikian maka ia menjadi riba nasiah yang diharamkan, karena jika jenis barang berbeda diperbolehkan adanya kelebihan (dari satu barang atas yang lain), dan tinggallah syarat “serah terima” (di tempat); dikarenakan adanya ‘illat (sebab) riba yang menggabungkan antara keduanya.