Umat Islam biasa mengeluarkan zakat fitrah di zaman Nabi ﷺ dan zaman khulafaurasyidin setelah beliau untuk anak kecil dan orang besar seukuran satu ṣā' makanan. Makanan mereka adalah gandum, kismis (anggur kering), keju (susu yang dikeringkan), dan kurma. Takaran ṣā' adalah empat mud, sedangkan mud ialah seukuran penuh dua telapak tangan laki-laki dewasa berpostur normal. Ketika Mu'āwiyah datang ke Madinah saat menjadi khalifah, sementara gandum Syam melimpah, ia berpidato seraya mengatakan: Aku berpandangan bahwa 2 mud gandum Syam (½ ṣā') setara dengan 1 ṣā' kurma. Lalu orang-orang mengambil pendapat tersebut. Abu Sa'īd al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- berkata: Adapun aku, aku akan tetap mengeluarkan zakat fitrah seperti yang biasa aku keluarkan di zaman Nabi ﷺ selama aku masih hidup.