Nabi ﷺ mewajibkan zakat fitrah setelah Ramadan, yaitu seukuran satu ṣā' yang beratnya setara dengan 4 mud. Sedangkan mud ialah seukuran dua telapak tangan laki-laki dewasa dengan postur pertengahan berupa kurma atau gandum. Ia diwajibkan kepada setiap muslim; orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar. Yaitu bagi orang yang memiliki kelebihan bahan makanan untuk hari itu dan malamnya, untuk dirinya dan orang-orang tanggungannya. Beliau memerintahkan agar ia ditunaikan sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat hari raya.