Nabi ﷺ melarang empat perkara: - Pertama: melarang perempuan melakukan perjalanan selama dua hari tanpa didampingi suami atau salah satu mahramnya, yaitu kerabat laki-laki yang haram menikahinya untuk selamanya seperti anak, ayah, anak saudara, anak saudari (keponakan), saudara ayah, saudara ibu (paman), dan semisalnya. - Kedua: larangan berpuasa pada hari Idulfitri dan Iduladha, baik puasa nazar, sunah, ataupun kafarat. - Ketiga: larangan salat sunah setelah salat Asar hingga matahari terbenam dan setelah salat Subuh hingga matahari terbit. - Keempat: larangan melakukan perjalanan jauh ke suatu tempat disertai keyakinan akan keutamaannya dan pelipatan pahala di sana selain tiga masjid. Tidak disyariatkan melakukan perjalanan jauh ke masjid lainnya untuk mengerjakan salat karena pahala tidak dilipatgandakan kecuali di ketiga masjid tersebut, yaitu Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidilaqsa.