Hadis ini menegaskan prinsip Islam dalam berlemah lembut kepada orang lemah, seperti anak yatim dan wanita. Dalam hadis ini dapat diperhatikan bahwa Nabi - șallallāhu 'alaihi wa sallam- sangat serius dalam memperhatikan hak anak yatim dan wanita, karena keduanya tidak memiliki kekuasaan untuk jadi pelindungnya dan membela keduanya. Karena itu, Nabi -'alai aș-șalātu wa as-salām- menimpakan dosa, kesusahan dan kesulitan kepada orang yang merampas hak keduanya.