Nabi ﷺ menjelaskan bahwa wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan dari diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan itu dihilangkan, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas. Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan ancaman berupa kemudaratan yang akan didapatkan oleh siapa saja yang menimpakan bahaya kepada orang lain serta ancaman mendapatkan kesulitan bagi siapa yang menyulitkan orang lain.