Nabi ﷺ menjelaskan bahwa seseorang wajib menepis segala macam dan bentuk kemudaratan terhadap diri sendiri dan orang lain, sehingga siapa pun tidak boleh menyakiti dirinya atau orang lain. Demikian pula ia tidak boleh membalas keburukan dengan keburukan, karena hukum asalnya keburukan tidak boleh dihilangkan dengan keburukan juga, kecuali dalam bentuk kisas tanpa melampaui batas.