An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa ibunya, 'Amrah binti Rawāḥah -raḍiyallāhu 'anhā-, meminta ayahnya menghibahkan sebagian hartanya untuk anaknya, tetapi ia merasa berat dan menundanya hingga setahun. Kemudian muncul keinginannya untuk mengabulkan permintaannya dan memberikan hibah kepadanya anaknya, An-Nu'mān. Tetapi ibunya berkata: Aku tidak akan rela sampai engkau menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai saksi terhadap apa yang engkau hibahkan kepada anakku. Lalu ayahku menggandeng tanganku, waktu itu aku masih kecil, lalu pergi menemui Rasulullah ﷺ. Ayahku mengatakan: Wahai Rasulullah! Ibu anak ini, yaitu Binti Rawāḥah, sangat ingin agar aku menjadikanmu sebagai saksi pada apa yang aku hibahkan kepada anaknya. Maka beliau ﷺ bertanya: Wahai Basyīr, apakah engkau memiliki anak selain anak ini? Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya lagi: Apakah semuanya engkau berikan seperti ini? Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Jika begitu, jangan jadikan aku sebagai saksi. Sesungguhnya aku tidak akan bersaksi atas kezaliman. Dalam riwayat Muslim, beliau bersabda untuk mencelanya: Tetapi, carilah saksi selainku atas kezaliman ini.