Nabi ﷺ melarang melakukan nazar. Nazar adalah ketika seseorang mewajibkan pada dirinya sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syariat. Beliau menerangkan bahwa nazar itu tidak mempercepat adanya sesuatu dan tidak juga membatalkannya, bahkan ia merupakan perbuatan orang bakhil yang tidak mengerjakan kecuali sesuatu yang wajib atasnya. Beliau juga menjelaskan bahwa nazar tidak dapat mendatangkan sesuatu yang tidak ditakdirkan.