Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang untuk meminta jabatan, karena barang siapa yang diberikan jabatan dengan sebab meminta maka ia akan dihinakan dan ditinggalkan karena ambisinya terhadap dunia dan karena ia lebih mengutamakan dunia daripada Akhirat. Dan barang siapa yang diberikan jabatan tanpa ia minta maka Allah akan menolongnya dalam melaksanakan jabatan tersebut. Dan bahwa bersumpah terhadap sesuatu tidak menjadi penghalang dari kebaikan. Jika orang yang bersumpah melihat kebaikan pada selain sumpahnya, maka ia boleh melepaskan diri dari sumpah itu dengan membayar kafarat, kemudian hendaknya ia melakukan kebaikan tersebut.