Nabi ﷺ melarang seorang muslim dalam percakapannya mengucapkan: Atas kehendak Allah dan kehendak polan, ataupun: atas kehendak Allah dan polan. Alasannya adalah karena kehendak dan kemauan Allah bersifat umum, tidak ada seorang pun yang menyertai-Nya di dalamnya. Sedangkan menggunakan kata "waw" (bermakna: dan) sebagai kata sambung mengindikasikan adanya kesertaan seseorang bersama Allah dan penyetaraan antara keduanya. Akan tetapi, hendaklah mengatakan: Atas kehendak Allah kemudian kehendak polan; yaitu menjadikan kehendak hamba mengikuti kehendak Allah dengan menggunakan "ṡumma" (bermakna: kemudian) sebagai ganti "waw" (bermakna: dan), karena ṡumma menunjukkan kehadiran setelahnya dan selang waktu.