Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Nabi ﷺ berdiri setelah merajam Mā'iz bin Mālik al-Aslamiy -raḍiyallāhu 'anhu- terkait hukuman zina, lalu beliau berkhotbah di hadapan para sahabat: Jauhkanlah dosa kotor ini dan semua maksiat yang dianggap kotor dan buruk yang dilarang oleh Allah. Orang yang terjerumus dan melakukannya, dia memiliki dua kewajiban: Pertama: Menutup diri sebagaimana Allah telah menutupinya dan tidak menceritakan kemaksiatannya. Kedua: Segera tobat kepada Allah dan tidak meneruskannya. Siapa yang terlihat oleh kami kemaksiatannya, kami akan tegakkan padanya hukuman had yang disebutkan dalam Kitab Allah ﷻ terkait kemaksiatan tersebut.