Nabi Muhammad ﷺ pernah menugaskan seseorang yang biasa dipanggil Ibnu al-Lutbiyyah untuk mengumpulkan zakat dari kabilah Bani Sulaim. Ketika ia telah kembali ke Madinah, beliau mengauditnya pada penarikan dan pendistribusiannya. Ibnu al-Lutbiyyah berkata, "Ini harta zakat untuk kalian yang telah aku kumpulkan, sedang harta ini dihadiahkan kepadaku." Lantas Nabi ﷺ berkata kepadanya, "Jika benar, mengapa engkau tidak diam di rumah bapak dan ibumu saja untuk menunggu apakah engkau akan diberi hadiah. Hak-hak yang sedang engkau tunaikan adalah sebab engkau diberi hadiah. Andaikan engkau diam di rumahmu, engkau tidak akan diberi hadiah sedikit pun. Sebab itu, tidak sepatutnya engkau mengambilnya hanya lantaran engkau mendapatkannya dengan jalur hadiah." Kemudian beliau ﷺ naik ke atas mimbar seraya berpidato dengan penuh marah. Beliau memuji dan menyanjung Allah lalu bersabda, "Amabakdu. Sungguh, aku menunjuk sebagian kalian sebagai petugas zakat dan ganimah yang Allah serahkan pengurusannya kepadaku, lalu ia pulang dari melaksanakan tugasnya dan mengatakan, 'Ini untuk kalian, sedangkan ini hadiah yang dihadiahkan untukku!' Mengapa ia tidak diam di rumah bapak dan ibunya supaya hadiahnya itu datang. Demi Allah! Tidaklah seseorang mengambil sesuatu yang bukan haknya yang diberikan kepadanya kecuali ia akan menghadap kepada Allah sambil memikulnya di atas lehernya kelak hari Kiamat. Jika yang diambilnya adalah unta, maka ia akan memiliki suara meringkik, atau sapi maka ia akan melenguh, atau kambing maka ia akan mengembik." Kemudian beliau mengangkat tinggi kedua tangannya sampai orang-orang yang duduk dapat melihat putih dua ketiak beliau. Beliau bersabda, "Ya Allah, aku telah sampaikan hukum Allah pada kalian." Kemudian Abu Ḥumaid as-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- menyampaikan bahwa hal itu dilihat langsung dengan matanya serta didengar langsung oleh telinganya.