Makna hadis: Sesungguhnya Ummul Mukminin Maimūnah -raḍiyallāhu 'anhā- telah memerdekakan hamba sahayanya, karena ia mengetahui keutamaan memerdekakan budak sahaya di jalan Allah. Hal itu terjadi tanpa ia beritahukan kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau tanpa meminta izin terlebih dahulu dalam memerdekakannya. Saat tiba gilirannya, ia pun memberitahu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai apa yang telah dilakukannya. Beliau bertanya, "Apakah itu sudah engkau kerjakan?" Maimunah menjawab, "Ya." Beliau tidak mengingkari apa yang telah dilakukan Maimunah tanpa lebih dahulu meminta pendapatnya. Hanya saja beliau bersabda kepadanya, "Alangkah baiknya kalau hamba sahaya itu engkau berikan saja kepada paman dari ibumu, karena yang demikian itu lebih besar pahalanya untukmu." Maknanya bahwa apa yang engkau lakukan itu baik. Hanya saja seandainya engkau menghadiahkan budak sahaya itu kepada pamanmu dari pihak ibumu dari Bani Hilal, pasti itu lebih utama dan lebih banyak pahalanya karena di dalamnya mengandung sedekah kepada kerabat dan menyambung silaturrahmi dengannya.