Siapa yang memiliki bagian persekutuan, meskipun sedikit, dalam satu budak laki-laki atau perempuan, kemudian ia memerdekakan bagiannya maka bagiannya tersebut merdeka dengan pembebasan itu. Jika orang yang memerdekakan ini berharta -di mana ia mampu membayar harga bagian sekutunya- maka budak tersebut merdeka secara keseluruhan baik dari segi bagian orang yang memerdekakan ataupun bagian sekutunya. Lalu ia melihat harga bagian sekutunya (pada budak itu) yang setara di pasaran dan memberi sekutunya harga tersebut. Namun jika ia tidak berharta -yakni ia tidak memiliki harta senilai bagian sekutunya- maka pembebasannya tersebut sama sekali tidak merugikan sekutunya karena ia memerdekakan bagiannya saja, sedang bagian sekutunya (pada budak itu) tetap sebagai budak seperti sedia kala.