Hadis ini menjelaskan bahwa Ummul Mukminin Aisyah - raḍiyallāhu anhā- membeli Barīrah dan memerdekakannya. Lantas (mantan) para pemiliknya ingin agar walā` (hak perwalian budak) untuk mereka. Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- memberitahunya bahwa syarat itu tidak sah dan sesungguhnya orang yang memberikan anugerah kemerdekaan bagi seorang budak maka walā` (hak perwaliannya) bagi orang itu. Sementara itu Barīrah merupakan istri seorang budak bernama Mugīṡ. Setelah Barīrah merdeka dan memiliki dirinya, beliau pun memberikan pilihan kepadanya antara tetap bersama suaminya atau berpisah dengannya karena dia sudah memiliki derajat yang lebih tinggi dari suaminya dengan kemerdekaannya. Selanjutnya Barīrah diberi hadiah daging lalu ia mengirimkan sebagian daging itu kepada Aisyah. Ternyata Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- ingin makan daging itu. Lantas Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- memberitahu beliau bahwa daging itu merupakan sedekah yang diberikan kepada Barīrah. Sedangkan Rasulullah -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- tidak makan sedekah. Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- memberitahu Aisyah bahwa Barīrah mendapatkan daging itu dengan jalan sedekah dan pindah kepada Nabi -'alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- dengan jalan hadiah sehingga hukumnya berubah dan menjadi hadiah serta hibah. Dengan demikian, daging itu tidak haram bagi beliau dan keluarganya.