Umar memberikan gaji 4000 kepada kaum Muhajirin namun kepada anaknya -yang juga termasuk kaum Muhajirin- ia hanya memberikan 3500, karena dialah yang membawanya hijrah saat ia belum balig, sehingga (Umar) tidak menghitungnya sama dengan orang-orang yang telah balig. Karena itu, ia mengurangi bagiannya dari kalangan Muhajirin yang berhijrah sendiri. Setelah Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan Abu Bakr Ṣiddiq, tidak ada penguasa yang zuhud dan wara’ terhadap harta kekayaan umat seperti beliau (Umar) -raḍiyallāhu 'anhu-. Demikianlah seharusnya sikap orang yang mendapatkan amanah mengurus urusan kaum muslimin; tidak mengistimewakan kerabat karena hubungan kekerabatan, orang kaya karena kekayaannya, atau orang miskin karena kemiskinannya. Namun ia menempatkan setiap orang sesuai dengan kedudukannya. Ini merupakan bagian dari sikap wara’ dan adil.