Nabi ﷺ menjelaskan bahwa orang yang berhaji untuk Allah Ta'ala tanpa berbuat rafaṡ, sedangkan rafaṡ ialah jimak dan semua pengantar-pengantarnya seperti mencium dan mencumbu, juga kata rafaṡ digunakan untuk ucapan keji, serta tidak berbuat fasik dengan melakukan kemaksiatan dan keburukan. Dan di antara perbuatan fasik ialah melanggar larangan-larangan ihram. Maka ia akan pulang dari ibadah hajinya dalam keadaan telah diampuni (dosanya), seperti keadaan anak kecil saat dilahirkan, bersih dari dosa.