explain-icon

Uraian

Di sebagian perjalanannya, saat orang-orang sedang beristirahat malam di tempat tidur mereka, di tenda dan kemah-kemah, Nabi ﷺ mengutus seseorang untuk memerintahkan mereka memutus kalung yang digantung pada unta, baik yang terbuat dari tali busur atau lainnya seperti lonceng atau sandal. Hal itu karena mereka menggantungkannya untuk menangkal penyakit ain, sehingga mereka diperintahkan agar memutusnya, sebab itu tidak dapat menolak apa-apa dan karena kebaikan dan keburukan hanya di tangan Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Diharamkan menggantung tali busur dan kalung untuk mendatangkan kebaikan atau menolak keburukan karena hal itu termasuk kesyirikan.
  • 2- Mengikat kalung dengan selain tali busur jika tujuannya sebagai perhiasan atau untuk menggiring hewan atau menambatnya, maka tidak masalah.
  • 3- Kewajiban mengingkari kemungkaran sesuai kemampuan.
  • 4- Kewajiban menggantungkan hati pada Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya.