Nabi ﷺ melarang suami membenci istrinya dengan kebencian yang menyebabkan adanya sikap menzaliminya, meninggalkannya, dan berpaling darinya. Sebab manusia difitrahkan memiliki kekurangan; jika ia membenci satu perangai buruknya, tentunya ia akan mendapatkan padanya perangai lain yang baik. Ia akan senang dengan perangai baik yang disetujuinya dan bersabar atas perangai buruk yang tidak disenanginya. Hal ini akan menjadikannya bersabar dan tidak membencinya dengan kebencian yang dapat menyebabkan perceraian.