Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
Sahih - HR. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.
Faidah dari Hadis
1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri maka pernikahan itu tidak sah.
2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.