Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya dalam menyatakan persetujuan. Artinya, sang wali tidak boleh menikahkannya sampai wanita itu memberi izin secara verbal, karena dia lebih berhak atas dirinya dalam hal akad; jika dia tidak mengizini maka sang wali tidak memiliki kuasa atasnya. Sementara wanita perawan yang telah balig dimintai persetujuan oleh walinya untuk dinikahkan. Persetujuannya ada dalam diamnya, karena diamnya menunjukkan persetujuannya. Dan sekali-kali tidak boleh memaksanya.