Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mengumumkan dan menyiarkan pernikahan serta menyebarkan beritanya di antara manusia untuk menampakkan kegembiraan dan membedakannya dari pernikahan sirri (sembunyi-sembunyi). Patokan pengumuman adalah kebiasaan. Di antara media untuk mengumumkan adalah: resepsi pernikahan, menghadirkan saksi (saat akad), mengiringi pengantin lelaki saat pergi menggandeng istrinya, memukul rebana, dan sebagainya.