Nabi ﷺ mewanti-wanti agar tidak bercampur baur dengan wanita bukan mahram, beliau bersabda, "Jagalah diri kalian, jangan sampai kalian masuk ke area wanita dan sebaliknya para wanita jangan masuk ke area kalian." Seorang laki-laki Ansar bertanya, "Bagaimana pandanganmu tentang kerabat suami, seperti saudara suami, anak saudaranya, pamannya, sepupunya, anak saudarinya dan semisalnya dari kalangan yang boleh ia menikah dengannya seandainya ia tidak bersuami?" Nabi ﷺ menjawab, "Waspadailah mereka seperti kalian mewaspadai kematian!" Karena berduaan dengan kerabat laki-laki suami dapat mengantarkan pada fitnah dan kebinasaan dalam agama. Keluarga suami selain orang tua dan anak-anaknya lebih pantas dilarang daripada laki-laki asing lainnya karena peluang berduaan dengan kerabat suami lebih banyak, potensi keburukannya lebih besar dan fitnahnya lebih kuat karena memiliki kesempatan bertemu dan berduaan tanpa ada yang mengetahuinya. Bahkan, kadang hal itu pasti terjadi dan tidak mungkin dihalangi karena ada kebiasaan menggampangkannya dan menganggap biasa seseorang berduaan dengan istri saudaranya. Sebab itu, kerabat suami mirip kematian dari sisi keburukan dan kerusakan. Berbeda dengan laki-laki asing, biasanya ia dihindari.