Al-Miqdād bin Al-Aswad -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ: Apabila aku bertemu dengan seseorang dari kalangan kafir dalam perang lalu saling serang dengan pedang hingga orang kafir tersebut menebas salah satu tanganku dengan pedang hingga putus, lalu orang kafir tersebut melarikan diri dan berlindung di sebuah pohon, kemudian dia mengatakan "lā ilāha illallāh", apakah aku boleh membunuhnya setelah dia memotong tanganku? Nabi ﷺ bersabda kepadanya: Janganlah engkau membunuhnya! Ia bertanya: Wahai Rasulullah, dia telah memotong tanganku. Apakah meskipun demikian, aku tetap tidak boleh membunuhnya?! Rasulullah ﷺ bersabda: Janganlah engkau membunuhnya karena darahnya sudah terlindungi. Apabila engkau membunuhnya setelah dia masuk Islam, dia ada pada posisimu yang terlindungi darahnya dengan keislamannya, sedangkan engkau ada pada posisinya yang halal darahnya lantaran berhak mendapat kisas karena engkau membunuhnya.