Ketika sahabat mulia ini mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membaca ayat yang berisi kabar mengenai orang-orang Yahudi dan Nasrani bahwa mereka menjadikan ulama dan ahli ibadah sebagai tuhan-tuhan mereka, yaitu mereka membuat syariat yang bertentangan dengan syariat Allah lalu mereka menaatinya, dia merasa ada masalah dalam makna ayat tersebut karena dia mengira bahwa ibadah hanya terbatas pada sujud dan sebagainya. Lantas Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan kepadanya bahwa di antara bentuk ibadah kepada orang-orang alim dan para rahib adalah menaati mereka dalam mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram, yang berseberangan dengan hukum Allah -Ta'ālā- dan Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.