Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan bahwa di antara salat sunah yang dihafalnya dari Nabi ﷺ ialah sepuluh rakaat. Salat-salat itu disebut salat sunah rawatib, yaitu 2 rakaat sebelum Zuhur dan 2 rakaat setelahnya, 2 rakaat setelah Magrib di rumahnya, 2 rakaat setelah Isya di rumahnya, dan 2 rakaat sebelum salat Subuh. Semuanya berjumlah sepuluh rakaat. Adapun pada salat Jumat, beliau mengerjakan salat dua rakaat setelahnya.