Seorang budak mukātab, yaitu yang telah bersepakat dengan majikannya untuk menebus dan memerdekakan dirinya supaya menjadi orang merdeka tetapi tidak memiliki harta, datang menemui Amirul Mukminin Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- dan berkata: Aku tidak mampu melunasi apa yang menjadi kewajibanku, maka bantulah aku untuk melunasinya dengan harta atau pengajaran dan arahan. Maka Amirul Mukminin berkata: Maukah kamu kuajari beberapa kalimat yang telah diajarkan Rasulullah ﷺ kepadaku, seandainya kamu memiliki utang sebesar gunung bernama Ṣīr yang terdapat di kabilah Ṭayyi`, niscaya Allah akan melunaskannya untukmu kepada orang yang berhak dan menyelamatkanmu dari kehinaannya. Yaitu bacalah: Allāhumma-kfinī (ya Allah, cukupkanlah aku); palingkanlah dan jauhkanlah aku .. biḥalālika (dengan rezeki-Mu yang halal); cukupkanlah aku dengannya .. 'an ḥarāmika (dari terjerumus pada yang Engkau haramkan), wa a'innī bifaḍlika (berilah aku kecukupan dengan karunia-Mu); dengan kebaikan-Mu .. 'amman siwāka (dari meminta kepada selain Engkau) dari kalangan makhluk.