Nabi ﷺ mengabarkan tentang seorang laki-laki yang memberikan pinjaman utang kepada orang lain, atau berjualan dengan mereka menggunakan sistem pembayaran bertempo, dan dia selalu berpesan kepada pembantunya yang bertugas menagih utang yang ada pada orang lain: jika engkau menagih orang yang berutang kepada kita, sementara ia tidak memiliki sesuatu untuk melunasi utangnya karena ia belum mampu, maka maafkanlah, baik dengan cara diberi penangguhan dan tidak dituntut paksa, atau dengan menerima apa yang dimilikinya sekalipun kurang. Hal itu ia lakukan karena berharap Allah akan memberinya ampunan dan memaafkannya. Ketika ia meninggal dunia, Allah memaafkannya dan mengampuni dosa-dosanya.