Nabi Muhammad ﷺ melarang memukul istri. Kemudian Amirul Mukminin Umar bin Khattab -raḍiyallāhu 'anhu- datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, para wanita jadi berani kepada suami-suami mereka serta perangai mereka jadi buruk." Rasulullah ﷺ lantas memberi kelonggaran untuk memukul mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti jika ada alasan untuk itu, misalnya jika mereka menolak menunaikan hak suami, durhaka, dan hal-hal serupa lainnya. Setelah itu, para wanita datang menemui istri-istri Nabi ﷺ untuk mengeluhkan pukulan suami-suami mereka, yaitu pukulan yang menyakiti serta penyalahgunaan kelonggaran tersebut. Nabi ﷺ pun bersabda, "Para lelaki yang memukul istri mereka dengan pukulan yang menyakiti bukan orang-orang terbaik di antara kalian."