Hindun binti 'Utbah -raḍiyallāhu 'anhā- meminta fatwa kepada Nabi ﷺ tentang suaminya, Abu Sufyān -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa ia laki-laki pelit yang tamak pada hartanya dan tidak memberinya nafkah yang mencukupinya dan anak-anaknya kecuali jika ia ambil sebagian hartanya dengan diam-diam tanpa sepengetahuannya, apakah ia berdosa dalam hal itu? Beliau ﷺ bersabda: Ambillah untuk keperluanmu dan anak-anakmu dari sebagian hartanya sebagaimana biasanya dikatakan cukup, walaupun tanpa sepengetahuannya.