explain-icon

Uraian

Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang laki-laki selesai berwudu tetapi menyisakan seukuran kuku di kakinya yang belum terkena air wudu, lantas beliau bersabda sambil menunjuk kesalahannya: Kembalilah, perbaikilah wudumu dan sempurnakan; berikan setiap anggota wudu air yang menjadi haknya. Lalu laki-laki itu kembali dan menyempurnakan wudunya lalu salat.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Kewajiban bersegera melakukan amar makruf, membimbing orang yang tidak tahu, dan lalai, khususnya jika kemungkaran tersebut akan berdampak pada kerusakan ibadahnya.
  • 2- Kewajiban meratakan air ke seluruh anggota wudu. Menyisakan sebagian anggota wudu -walaupun sedikit- mengakibatkan wudu tidak sah dan harus diulang jika jeda waktunya lama.
  • 3- Perintah berwudu dengan sebaik-baiknya, dengan menyempurnakan dan meratakannya menurut cara yang diperintahkan syariat.
  • 4- Kedua telapak kaki termasuk anggota wudu, tidak cukup dengan diusap, tetapi harus dibasuh.
  • 5- Harus bersambung antaranggota wudu, dengan segera membasuh anggota wudu berikutnya dan jangan sampai anggota sebelumnya kering.
  • 6- Ketidaktahuan dan keadaan lupa tidak menggugurkan kewajiban, hanya menggugurkan dosa. Dalilnya, laki-laki yang tidak menyempurnakan wudunya ini karena ketidaktahuannya, maka kewajibannya untuk berwudu tidak digugurkan oleh Nabi ﷺ, dan beliau tetap menyuruhnya untuk mengulangnya.