Nabi ﷺ mengabarkan bahwa orang yang menyiapkan bekal perjalanan bagi orang yang berperang di jalan Allah serta menyediakan kebutuhan wajib yang ia perlukan seperti senjata, kendaraan, makanan, nafkah, dan lainnya, maka dia sama dengan orang yang berperang dan mendapatkan pahala sama seperti pahala orang-orang yang berperang. Demikian juga orang yang menangani urusan orang yang sedang berperang dengan suatu kebaikan serta menggantikannya dalam mengurus keluarganya selama dia pergi, maka ia dihukumi sama dengan orang yang berperang.