Nabi ﷺ memerintahkan agar menyegerakan penyelenggaraan jenazah, menyalatinya, dan menguburkannya. Jika jenazah itu baik, maka kalian sedang menyegerakannya pada kebaikan berupa nikmat kubur. Tetapi jika selain itu, maka keburukan yang kalian lepaskan dari pundak kalian.