Abu Muhammad Hasan bin Ali bin Abi Ṭālib -cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangan beliau- meriwayatkan: Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ, "Tinggalkan perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu."
Sahih - HR. Tirmizi dan Nasai
Nabi ﷺ memerintahkan agar meninggalkan perkataan dan perbuatan yang meragukan; apakah ia dilarang atau tidak, dan apakah haram atau halal, lalu memilih yang tidak mengandung keraguan dan engkau yakini kebaikan serta kehalalannya.
Faidah dari Hadis
1- Seorang muslim harus membangun urusannya di atas kepastian, meninggalkan yang meragukan, dan beragama atas dasar ilmu.
2- Larangan masuk ke dalam perkara syubhat.
3- Jika Anda ingin tenang dan tenteram, tinggalkan yang meragukan.
4- Bukti rahmat Allah kepada hamba-Nya, yaitu Allah memerintahkan mereka melakukan apa yang mendatangkan ketenangan hati dan jiwa, melarang mereka dari semua yang mendatangkan galau dan bingung.