Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa ia pernah menuangkan khamar kepada orang-orang yang ada di rumah suami ibunya (ayah tiri) Abu Ṭalḥah -raḍiyallāhu 'anhu-. Kamar mereka waktu itu terbuat dari faḍīḥ, yaitu campuran kurma kering dengan kurma muda. Tiba-tiba penyeru Rasulullah ﷺ mengumumkan: Ketahuilah, khamar telah diharamkan. Abu Ṭalḥah berkata kepadaku: Keluarlah, lalu tuangkan khamar itu. Aku pun keluar lalu menuangkannya sehingga khamar itu mengalir di gang-gang Madinah. Sebagian orang bertanya: Sebagian sahabat telah meninggal dunia sebelum khamar diharamkan sementara ia ada di perut mereka, maka Allah menurunkan ayat: "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan saleh tentang apa yang telah mereka makan (dahulu)." (QS. Al-Mā`idah: 93) Maknanya: tidak ada dosa bagi orang beriman terkait khamar yang mereka konsumsi dan minum sebelum masa pengharamannya.