Di antara penduduk Yahudi Madinah adalah Bani Quraiẓah dan Bani Naḍīr. Salah satunya menundukkan yang lain pada masa jahiliah dan mengalahkannya. Akhirnya mereka bersepakat dan berdamai bahwa setiap yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya 50 wasaq. Sedang jika yang terbunuh dari golongan terhormat yang kuat dan pelakunya dari golongan biasa yang lemah, maka diatnya dua kali lipat, yaitu 100 wasaq. Satu wasaq setara 60 ṣā'. Kondisi itu berlangsung demikian sampai akhirnya Nabi ﷺ datang berhijrah ke Madinah. Lantas kedua golongan tersebut tunduk kepada kedatangan beliau ﷺ. Pada saat itu beliau ﷺ belum menguasai musuh-musuhnya serta belum menundukkan kedua golongan tersebut untuk taat kepadanya karena masih di masa awal hijrah dan beliau dalam kesepakatan damai. Kemudian, golongan yang lemah membunuh seseorang dari golongan yang kuat. Sehingga golongan yang kuat mengirim pesan kepada mereka, menuntut agar mereka mengirimkan seratus wasaq seperti yang telah disepakati sebelumnya. Namun golongan yang lemah menjawab, "Apakah yang seperti ini pernah terjadi pada dua kampung yang memiliki agama sama, nasab yang sama, dan tinggal di negeri sama, tetapi diat salah satunya separuh dari diat yang lain?! Sungguh, itu kami berikan dahulu kepada kalian semata karena kezaliman kalian terhadap kami serta rasa takut kami kepada kalian. Adapun setelah Muhammad datang, kami tidak akan pernah memberikannya kepada kalian untuk selamanya." Hampir saja terjadi peperangan di antara kedua belah pihak, kemudian akhirnya mereka bersepakat untuk menjadikan Rasulullah ﷺ sebagai hakim di antara mereka. Golongan yang kuat pun merenung, lalu berkata, "Demi Allah! Muhammad tidak akan memberikan kalian dari mereka dua kali lipat yang diberikan kepada mereka dari kalian. Sungguh mereka itu benar. Mereka tidak pernah memberikan itu kepada kita melainkan semata karena tindakan zalim kita serta pemaksaan terhadap mereka. Utuslah orang kepada Muhammad ﷺ secara sembunyi-sembunyi untuk mencari tahu apa pendapatnya. Jika ia memberikan kalian apa yang kalian inginkan, maka kalian boleh menjadikannya sebagai hakim. Tetapi bila ia tidak memberikan apa yang kalian inginkan, tinggalkan dia dan tidak perlu menjadikannya sebagai hakim di antara kalian." Lantas mereka mengirimkan secara sembunyi-sembunyi sejumlah orang dari golongan munafik kepada Rasulullah ﷺ guna mengetahui pendapat beliau ﷺ. Tatkala mereka datang kepada Rasulullah ﷺ, Allah menurunkan wahyu serta memberitahukan kepada Rasul-Nya mengenai tujuan mereka semua dan apa yang mereka inginkan. Lalu Allah ﷻ menurunkan surah Al-Mā`idah, yaitu firman-Nya, "Wahai Rasul (Muhammad), janganlah engkau sedih karena mereka berlomba-lomba dalam kekafirannya. Yaitu orang-orang (munafik) yang mengatakan dengan mulut mereka, 'Kami telah beriman.'" [QS. Al-Mā`idah: 41]. Sampai kepada firman-Nya, "Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik." [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kemudian Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- berkata, "Demi Allah, pada dua golongan itulah turun firman Allah Ta'ala: 'Siapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.' [QS. Al-Mā`idah: 44]. Dan ayat, '... maka mereka itulah orang-orang zalim.' [QS. Al-Mā`idah: 45]. Lalu ayat '... maka mereka itulah orang-orang fasik.' [QS. Al-Mā`idah: 47]. Kedua golongan tersebutlah yang Allah ﷺ maksud."