Nabi ﷺ melarang menggantungkan doa pada sesuatu, bahkan pada kehendak Allah sekalipun karena hal itu adalah perkara yang telah diketahui dan diyakini bersama bahwa Allah tidak akan mengampuni kecuali jika Dia menghendaki. Tidak ada artinya mensyaratkan kehendak karena kehendak itu disyaratkan pada orang yang ada kemungkinan melakukan sesuatu tanpa kehendak, baik dengan paksaan atau lainnya, padahal hal itu disucikan dari Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā-. Nabi ﷺ telah menjelaskan hal tersebut di bagian akhir hadis, yaitu dengan sabda beliau: Sesungguhnya tidak ada yang bisa memaksa Allah. Selain itu, Allah juga tidak pernah menganggap besar sesuatu yang diberikan-Nya. Dia tidak lemah, tidak pula ada sesuatu yang dianggap-Nya besar sehingga perlu dikatakan: jika Engkau menghendaki. Menggantungkan permintaan pada kehendak merupakan bentuk sikap tidak butuh pada ampunan-Nya. Perkataan seseorang: "Jika engkau berkenan memberiku begini maka silakan lakukan", ini tidak digunakan kecuali pada keadaan sedang tidak butuh kepadanya atau pada orang yang tak mampu. Adapun pada orang yang mampu disertai ada kebutuhan tinggi kepadanya, maka ia akan meminta dengan tekad bulat dan layaknya permintaan orang yang butuh dan terpaksa pada apa yang ia minta. Dia akan kembali kepada Allah karena Dia Mahakaya, Mahasempurna lagi Mahakuasa atas segala sesuatu.