Nabi ﷺ menerangkan bahwa izār (sarung) laki-laki muslim, yaitu semua yang menutupi setengah tubuhnya ke bawah, ada tiga jenis: Pertama: Jenis yang dianjurkan; yaitu sampai setengah betis. Kedua: Jenis yang boleh tanpa ada pemakruhan; yaitu di bawah itu hingga mata kaki, yaitu dua tulang menonjol di persendian betis dengan telapak kaki. Ketiga: Jenis yang diharamkan; yaitu sampai di bawah mata kaki, dikhawatirkan ia akan disiksa dengan api neraka, dan jika dilakukan karena sombong dan angkuh maka Allah tidak akan mau melihat kepadanya.