explain-icon

Uraian

Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum pandangan seorang laki-laki pada perempuan bukan mahramnya secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Maka beliau ﷺ memerintahkannya bahwa wajib hukumnya untuk langsung memalingkan mukanya ke sisi lain atau arah lain begitu mengetahuinya dan ia tidak berdosa.

explain-icon

Faidah dari Hadis

  • 1- Dorongan untuk menundukkan pandangan.
  • 2- Peringatan dari melanjutkan pandangan kepada apa yang diharamkan melihatnya apabila pandangan tertuju kepadanya secara tiba-tiba dan tanpa disengaja.
  • 3- Di dalamnya terkandung pelajaran bahwa pengharaman memandang perempuan adalah perkara yang telah dipahami bersama di kalangan para sahabat, dengan dalil bahwa Jarīr -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ jika seandainya pandangannya tertuju pada seseorang perempuan tanpa sengaja, apakah hukumnya sama dengan orang yang sengaja melihat?
  • 4- Di dalamnya terdapat perhatian syariat terhadap kemaslahatan hamba, yaitu syariat mengharamkan mereka memandang perempuan karena dapat melahirkan berbagai kerusakan dunia dan akhirat.
  • 5- Para sahabat berkonsultasi dan bertanya kepada Nabi ﷺ tentang perkara yang tidak mereka pahami. Demikian harusnya sikap orang awam, yaitu berkonsultasi dan bertanya kepada para ulama mereka tentang perkara yang tidak mereka pahami.