Jarīr bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum pandangan seorang laki-laki pada perempuan bukan mahramnya secara tiba-tiba dan tidak disengaja. Maka beliau ﷺ memerintahkannya bahwa wajib hukumnya untuk langsung memalingkan mukanya ke sisi lain atau arah lain begitu mengetahuinya dan ia tidak berdosa.